Open Access Statement
Legal Aid Journal menerapkan kebijakan akses terbuka (open access) dengan tujuan untuk mendukung penyebarluasan ilmu pengetahuan hukum secara luas dan bebas. Seluruh artikel yang dipublikasikan dalam jurnal ini dapat diakses, dibaca, diunduh, disalin, dan dibagikan secara bebas oleh publik tanpa biaya berlangganan, dengan tetap mencantumkan pengakuan yang sesuai terhadap penulis dan sumber publikasi. Kebijakan akses terbuka ini bertujuan untuk meningkatkan visibilitas, dampak ilmiah, serta pertukaran pengetahuan di tingkat nasional dan internasional. Penulis tetap memegang hak cipta atas karya yang dipublikasikan, sementara jurnal diberikan hak untuk menerbitkan dan mendistribusikan artikel tersebut sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku. Legal Aid Journal berkomitmen untuk mendukung transparansi, pemerataan akses terhadap hasil penelitian, serta pengembangan ilmu hukum yang berkelanjutan.
Editorial Team
Open Access Statement
Author Guidelines
Copyright Notice
Peer Review
Reviewers
Focus and Scope
Publication Ethics
Archiving Policy 


Legal AId Journal lisencesed under