Open Access Policy

Legal Aid Journal menerapkan kebijakan akses terbuka penuh (open access policy) terhadap seluruh artikel yang diterbitkan. Setiap artikel dapat dibaca, diunduh, disalin, didistribusikan, dicetak, atau digunakan kembali oleh siapa pun tanpa batasan, selama tetap mencantumkan sumber dan pengakuan yang sesuai kepada penulis serta jurnal sebagai penerbit resmi.

Kebijakan ini didasarkan pada prinsip bahwa pengetahuan ilmiah merupakan hak publik dan harus dapat diakses secara bebas guna mendukung pertukaran pengetahuan global, peningkatan kualitas penelitian, dan penguatan pemahaman hukum yang berkeadilan di masyarakat.

Legal Aid Journal tidak memungut biaya akses terhadap konten yang telah diterbitkan (no subscription fee), dan seluruh artikel dipublikasikan di bawah lisensi Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0). Dengan lisensi ini, pengguna diperbolehkan untuk:

  • Berbagi (menyalin dan menyebarluaskan materi dalam format apa pun), dan

  • Mengadaptasi (mencampur, mengubah, dan membangun karya untuk tujuan apa pun, termasuk komersial),
    selama tetap memberikan pengakuan yang layak kepada penulis dan jurnal.

Melalui kebijakan akses terbuka ini, Legal Aid Journal berkomitmen untuk memperluas jangkauan ilmu pengetahuan hukum dan mendorong kolaborasi akademik yang lebih inklusif di tingkat nasional maupun internasional.