Peer review Procces
Semua naskah yang dikirimkan ke Legal Aid Journal akan melalui proses penilaian yang ketat dengan sistem double-blind peer review, di mana baik penulis maupun reviewer tidak saling mengetahui identitas masing-masing. Proses ini bertujuan untuk memastikan objektivitas, kualitas ilmiah, dan orisinalitas artikel yang akan diterbitkan.
Setiap naskah yang diterima oleh tim redaksi terlebih dahulu akan melalui tahap pemeriksaan awal (initial screening) untuk menilai kesesuaian dengan fokus dan ruang lingkup jurnal, serta kepatuhan terhadap pedoman penulisan. Naskah yang dinilai layak akan diteruskan kepada minimal dua reviewer independen yang memiliki keahlian sesuai bidang kajian artikel tersebut.
Reviewer akan memberikan rekomendasi berupa:
-
Diterima tanpa revisi,
-
Diterima dengan revisi minor,
-
Diterima dengan revisi mayor, atau
-
Ditolak
Keputusan akhir terhadap naskah berada di tangan Dewan Redaksi (Editorial Board) berdasarkan hasil penilaian reviewer dan pertimbangan kualitas substansi artikel. Proses review biasanya memerlukan waktu antara 4 hingga 8 minggu, tergantung pada kompleksitas dan kelengkapan naskah. Semua komunikasi terkait proses review dilakukan melalui sistem OJS secara transparan dan terjaga kerahasiaannya.





